Erwin S.Hutabarat
Rabu, 18 Desember 2013
Fatwa MUI Tentang Haramnya Mengikuti Natal Bersama dan Kegiatan-kegiatan Natal
"Fatwa MUI Tentang Haramnya Mengikuti Natal Bersama dan Kegiatan-kegiatan Natal" http://feedly.com/k/19RJeWk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar